Satlantas dan Dishub Izinkan Roda Dua Melintas di Fly Over

Spread the love

Polresta Malang Kota – Satlantas Polresta Malang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengizinkan kendaraan roda dua melintas di fly over (jalan layang), Rabu (17/11/2021).

Pelaksanaan kebijakan tersebut, dilakukan di Fly Over Arjosari, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Iptu M. Sochib mengatakan, pelaksanaan kebijakan itu ditandai dengan pemasangan rambu-rambu di Fly Over Arjosari.

“Kami dari Satlantas Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Dishub Kota Malang, melakukan pemasangan rambu-rambu roda dua boleh melintas di Fly Over Arjosari, Kota Malang,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Dari pantauan dilokasi, pemasangan yang dimaksud adalah pemasangan rambu berupa jadwal jam roda dua boleh melintas di Fly Over Arjosari.

“Jadi, untuk jadwal jam roda dua boleh melintas di Fly Over Arjosari, sudah tercantum dalam rambu-rambu tersebut. Yaitu, pada pagi hari pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB – 19.00 WIB,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, apabila ada pengendara roda dua yang melintasi Fly Over Arjosari di luar jam yang ditentukan, maka pihaknya akan langsung memberikan tindakan.

“Ketika telah melewati batas jam yang ditentukan, maka pengendara roda dua tidak boleh lagi naik ke Fly Over Arjosari. Untuk saat ini, masih kami lakukan sosialisasi selama dua minggu. Setelah itu, kami lakukan pengetatan. Karena saat ini masih pandemi, kami hanya berikan tindakan imbauan,” bebernya.

Pria yang akrab disapa Sochib ini menjelaskan, pelaksanaan kebijakan itu masih dilakukan di Fly Over Arjosari.

“Untuk sementara, kami uji coba dulu di Fly Over Arjosari. Sedangkan untuk Fly Over yang lain, masih belum dilaksanakan. Mengapa kami memilih disini, karena merupakan pintu masuk Kota Malang. Dan apabila terjadi kemacetan, ekor kemacetannya sangat panjang dan dekat dengan Pintu Tol Karanglo,” terangnya.

Dirinya berharap dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, kemacetan di wilayah Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raden Intan bisa tertangani dengan baik.

“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan roda dua boleh melintas di Fly Over Arjosari, kemacetan bisa tertangani dengan baik. Karena memang tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan di jalan bawah. Karena semakin hari semakin padat, apalagi level PPKM Kota Malang mengalami penurunan sehingga kepadatan arus kendaraan semakin bertambah,” tandasnya. (Lil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kapolres AKBP EG Pandia Tinjau Vaksinasi Lansia Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial
Next post Pimpinan Polri Mengingatkan Penyidik Reskrim Untuk Melayani Masyarakat Dengan Hati Nurani