Polisi Kota Malang Amankan Pelaku Jual Sabhu

Spread the love

Infoone – Kepolisian Kota Malang berhasil mengamkan pengedar narkoba ber inisial “AR” bin Yamil di Jl. Ngaklik Sukun. ” Ditemukan berupa 0٫3 gr ganja dalam bentuk rokok. Kemudian dikembangkan oleh satuan reskoba.

Satuan Narkoba melakukan pengembangan, dan melakukan penangkapan kepada pengedar lain atas nama SAP. Kita tetapkan status DPO bernama Agus.

Dan ditetapkan dengan pasal UU No 35 tahun 2009 pasal 114 Ayat 1/ pasal 11 Ayat 1/ 112 Ayat 1. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Minimal denda 1 milyar paling banyak 10 milyar. ” kata Kapolresta Malang Kota.

Penangkapan atas nama SAP ini dilakukan pada hari jum’at tanggal 3/01/2020 pkl 03.00 dini hari. tempat penangkapan di daerah sukun Jl Klayatan.

Dari yang bersangkutan lalu di dapatkan barang bukti berupa ganja total nya 49٫96 gr dan sabu 0٫33 gr lalu dan dikembangkan lagi tapi belum di dapatkan. Di tetapkan kan status DPO atas nama Agus.

Karena usia yang bersangkutan berumur di bawah 18 tahun ini maka proses penanganan nya berbeda dengan yang lain dan akan di koordinasi dengan BAPAS sesuai UU yang di paparkan di atas. (Annisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Jembatan Penyeberangan yang tidak dirawat, salah siapa?
Next post Ayo Diet Kantong Plastik