Polres Tabanan Bersama Dinkes Sidak Apotik dan Mini Market Yang Menjual Obat Sirup

Spread the love

Tabanan Bali – Menindaklanjuti arahan pimpinan terkait viralnya kasus anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut diperkirakan katena dampak dari mengkonsumsi obat penurun panas jenis syrup.

Intelkam, Reskrim, Satuan Samapta,  Binmas dan Bhabinkamtibmas Polres Tabanan sejak hari Sabtu (22/10) sudah berkoordinasi dengan Dinas kesehatan (Dinkes) untuk melakukan pengecekan apotik dan toko obat yang ada di Kabupaten Tabanan.

Terkait viralnya anak-anak yang mengalami gagak ginjal, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K M.H sudah berkoordinasi dengan Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Kabupaten Tabanan Dr. Desak Gede Mahastiti

“Dari hasil monitoring tim Polres Tabanan dilapangan dan kami juga berkoordinasi dengan Dinkes, diwilayah Kabupaten Tabanan, belum menemukan adanya kasus anak-anak yang mengalami gagal ginjal Akut”. Ungkap Kapolres Tabanan. (Minggu, 23/10).

Setelah adanya SE dari Menkes, ada beberapa jenis obat-obatan yang ditarik dari peredaran, seperti:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi
    PT konimex dengan nomor izin edar
    DBL7813003537A1, kemasan dus, botol
    plastik @ 60 ML.- Flurin dmp sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 
    kemasan dus, botol plastik @ 60 ML.
  • Unibebi cough sirup (obat batuk dan
    flu), produksi universal.- Pharmaceutical industries dengan nomor
    izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ML.- Unibebi demam sirup (obat demam), produksi universal pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ML.- Unibebi de-mam drops (obat demam), produksi universal pharmaceutical, industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan, dus, botol @15 ML.

Terkait adanya SE dari Kementrian Kesehatan RI, Dinkes sudah menyampaikan dan memberitahukan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, apotik dan toko obat yang ada di Kabupaten Tabanan.

Untuk mencegah kasus anak-anak yang mengalami gagal ginjal di Kabupaten Tabanan, Polres Tabanan melalui Polsek jajaran di wilayah masing-masing, tetap melakukan pemantauan dan monitoring tidak adanya penjualan obat yang dilarang sesuai SE Menkes

“Kami himbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar lebih selektif membeli / memberikan obat sirup untuk putra putrinya dan bagi para penjual obat sirup, patuhi peraturan pemerintah melalui SE Menkes agar tidak lagi memperjual belikan obat obatan yang dilarang tersebut”. Tutup Kapolres Tabanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Gerak Cepat, Polisi di Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
Next post Personel Polres Ponorogo Berhasil Evakuasi 4 orang Warga yang Terjebak Banjir