Polres Tabanan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Selalu Pindah-Pindah Lokasi

Spread the love

Tabanan – Belum genap dua Minggu dibulan September 2022, Sat Res Narkoba Polres Tabanan berturut-turut berhasil menangkap 4 (empat) orang terduga, dalam 3 (tiga) Kasus penyalahguna Narkoba (Satu orang Pengguna, Satu perantara jual beli dan Dua orang Pengedar) saat ini tersangka yang diamankan salah satunya Perempuan.

Petugas juga berhasil menyita hampir ratusan plastic Klip berisi Kristal bening (shabu-shabu) dan menyita 3 (tiga) Unit Sepeda Motor, 4 Unit HP dan barang bukti lainnya.

Keberhasilan dalam pengungkapan dirilis langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono, SH., bersama Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos dan KBO Sat Narkoba, di halaman Polres Tabanan.

“Sat Res Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) Kasus penyalahguna Narkoba, target pelaku lintas Kabupaten, dari empat pelaku salah satunya Perempuan” Ucap Kapolres

Empat pelaku panyalah gunaan narkoba yang diamankan ini, dari lokasi penangkapan / TKP yang berbeda.

“Kronologi penangkapan pada awalnya mendapat laporan masyarakat, dan pukul 17:00 Wita kami secara langsung menindak. bermula dari penangkapan I Made Dwipayana alias Yana, (26Tahun), warga Banjar Dinas Taman Sari, Desa Pujungan Pupuan, adalah pemakai narkoba jenis sabu, saat penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,96 gram dalam klip plastik yang dililit Aluminium foil disimpan dalam korek kayu, dan dimasukkan ke bungkus rokok Marlboro, untuk lokasi penangkapan dipinggir Jl Raya Batung Kelud, Pupuan. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tabanan juga menyita barang bukti lainnya, seperti HP Vivo, dan sepeda motor matic nopol DK 5053 UF, STNK a/n Ketut Arlin” Terang Kapolres Tabanan.

Dalam ungkap kasus narkoba ini, Sat Narkoba Polres Tabanan juga berhasil mengamankan kurir sabu atas nama Agus Krisna Kurniawan Alias Agus (20 tahun), warga Jl Merpati, Banjar Manut Negara Denpasar, yang masih menempuh pendidikan.

“Modus operandi Agus ini adalah sebagai perantara (kurir) sabu, Agus ditangkap pada hari rabu (07/09) sekitar pkl 20:30 Wita, lokasi penangakapan di Jl Kartini Pintu masuk BTN Taman Sekar Kec. Kediri. Barang Bukti yang diamankan, satu klip sabu seberat 0,54 gram yang dimasukkan ke pipet, selain itu tas slempang, 1 buah HP Oppo A5 dan satu unit motor Scoopy nopol DK 5571 ACT” Tambah AKBP Ranefli.

Sementara ungkap kasus selanjutnya, kedua tersangka yang berhasil diciduk adalah sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Keduanga tinggal dalam satu Kost-kostan yang berada di Banjar Batu Lumbung Ds Gulingan Kec. Mengwi Badung.

“Kedua pelaku, atas nama I Wayan Guna Wijaya alias Alit (48 Tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta, Jalan Tunjung III, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42 Tahun), Perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Kampung Warung, Desa Tenjolaya, Kec Pasirjambu, Kab Bandung, Jawa Barat, keduanya tinggal di kamar Kost yang ada di Banjar Batu Lumbung, Kec. Mengwi, Kab. Badung, meraka berdua ini berhasil di ciduk pada hari Minggu (11 September 2022) pukul 18.00 wita, untuk lokasi Penangkapan, di Jalan Bedugul selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Kab. Tabanan” Jelas AKBP Ranefeli

Dalam pengembangan kasus kedua tersangka ini, Penyidik melakukan Penggeledahan ditujuh lokasi (TKP) yang berbeda, petugas menyita Barang bukti diantaranya :
a. 86 (delapan puluh enam) paket, diduga paket sabu yang di temukan ditujuh TKP, dengan berat seluruhnya 102,31 (seratus dua koma tiga puluh satu) gram bruto atau  92,09 (sembilan puluh dua koma nol sembilan) gram netto.
b. 15 (lima belas) lembar uang @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil menaruh sabu di dalam tas selempang warna hitam merek Alto.
c. 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO CPH1823 warna merah marun.
d. 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO Y21 warna silver.
e. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4566 GBC, beserta STNK atas nama I Nyoman Sudiarsa.
f. 1 (satu) buah timbangan merek pocket scale di dalam tas belanja warna merah muda.
g. 1 (satu) bendel plastic klip di dalam tas belanja warna merah muda.
h. 1 (satu) buah gunting di dalam tas belanja warna merah muda.
i. 1 (satu) buah plaster warna coklat di dalam tas belanja warna merah muda.
j. 1 (satu) buah plaster warna kuning di dalam tas belanja warna merah muda.
k. 8 (delapan) buah pipet plastic warna bening strip merah muda di dalam tas belanja warna merah muda.
l. 1 (satu) buah korek gas di dalam tas belanja warna merah muda.
m. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di atas meja beton

“Dalam penyelidikan dan ungkap Kasus ini tidak mudah, karena para tersangka sering berpindah-pindah tempat,  pada awal mula Petugas mendapat informasi dari Masyarakat, menyebutkan kedua pelaku ini sering bersentuhan dengan Narkoba, selanjutnya Informasi terus dikembangkan, akhirnya para pelaku berhasil diamankan ditempat yang berbeda” Ungkap Kapolres Tabanan

Para Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan, mereka melanggar Pasal: 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, untuk ancaman hukuman paling singkat  4 tahun  paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Untuk menyelamatkan generasi muda Kapolres Tabanan mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk katakan tidak pada Narkoba

“Mari bersama-sama, kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Sebab narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”. Pungkas Kapolres Tabanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Berbagi Bersama Polres Ngawi sebagai Bentuk Inisiasi Kapolri dan Kapolda Jatim
Next post Pelaku Curanmor Dengan Melempar Bondet di RSUD Tongas Dibekuk, Beraksi di 20 TKP