Operasi Yustisi Edukasi Protokol Kesehatan Dan Bagikan Sembako

Spread the love

Infoone – Sabtu (31/7/2021) malam, sebanyak 40 personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/Tank, Satpol PP dan Wastib Diskopindag Kota Malang menyisir sejumlah tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran.

“Patroli rutin kembali kami lakukan untuk memberikan imbauan prokes dan penegakan aturan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Pio Purwanto.

Usai apel di Halaman Balai Kota Malang, Petugas menyisir kawasan Jl. Kawi, Jl. Pulosari, Jl. Rajekwesi, Jl. Terusan Dieng, Jl. Galunggung hingga Jl. Terusan Surabaya. Masih didapati ada tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.

“Malam ini kami menindak 2 warung kopi yang kedapatan melanggar aturan. Kami tindak dengan sanksi Tipiring,” bebernya. 

Selain berpatroli, aparat gabungan juga membagikan paket sembako kepada PKL di sepanjang Jl. Terusan Surabaya. Dan masyarakat terdampak lainnya seperti tukang becak di kawasan Jl. Surabaya, Jl. Semeru, Jl. Kahuripan hingga Jl. Tugu.

Patroli gabungan rutin digelar hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disertai sejumlah kelonggoran, khususnya bagi pedagang kecil dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polisi Amankan 2 Pelaku Narkoba
Next post Kapolri Siapkan Strategi Capai Vaksinasi 70 Persen di Hari Kemerdekaan