KPAI berikan Apresiasi Polisi, tangani kasus Perundungan

Spread the love

Infoone– Apresiasi kecepatan dan respon Polresta malang kota dalam penanganan kasus perundungan anak yang terjadi disalah satu SMPN Kota Malang, disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) .

Dalam pertemuan tertutup dengan Kapolresta, KPAI juga menyampaikan Hak rehabilitasi pada korban dan pelaku pada kasus perundungan dengan korban Ms (13), siswa kelas VII salah satu SMPN di Arjosari, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam kasus ini mereka masih di bawah usia 13 tahun,” ungkap Komisioner KPAI Retno Listyarti usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang Kota.

Dalam pertemuan tadi KPAI juga meminta agar pihak kepolisian untuk tidak memaksakan diri meminta keterangan dari korban, apalagi traumatis akibat kejadian tersebut akan terus ada sehingga pihaknya meminta polisi mempertimbangkan aspek psikologi korban,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polisi Tetapkan “WS” dan “RK” kasus perundungan
Next post Pengajian di Ponpes I’Anatut Tholibin di hadiri Kapolresta Malang Kota