Aksi Unras Gabungan Mahasiswa di Malang Kota Dibubarkan Karena Langgar Prokes Covid-19 dan Merusak Mobil Polisi

Spread the love

Infoone – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam FMN (Front Mahasiswa Nasional) bersama dengan Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR), elemen AMP, Free West Papua. Senin (8/3/2021) pagi, sekira pukul 09.00 WIB. Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD/ Balai Kota Malang. Dalam rangka memperingati hari Perempuan Internasional.

Dalam aksinya, selain membentangkan poster dan spanduk. Puluhan massa aksi ini juga melakukan orasi. Saat melakukan orasi, mereka menyatakan beberapa sikap yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat maupun daerah.

Diantaranya, hancurkan kapitalisme, sah kan RUU PKS & wujudkan kesejahteraan sosial berbasis gender, lawan dan hancurkan Seksisme dan kapitalisme sahkan RUU PKS/penghapusan kekerasan seksual sekarang juga rebut hak buruh perempuan yang dirampas tirani.

Selain itu juga, Tolak otsus jilid 2 solusinya referendum bagi West Papua, Tarik militer Indonesia dari seluruh tanah papua. Kitong minta merdeka bukan minta otsus, Stop the coup end military dictatorship, Berikan ruang aman bagi perempuan Papua.

Selain melakukan orasi, para pendemo ini juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang lewat sekitar stadion Gajayana Malang.

Sekira pukul 09.30 WIB, petugas dari Polres dan Satpol-PP Pemkot Malang memberikan himbauan kepada para pendemo agar aksinya dihentikan karena tidak mengantongi izin. Terlebih lagi saat ini masih di massa Pandemi Covid-19, serta pemberlakuan PPKM skala Mikro.

Dalam melakukan pengamanan, Kapolres Kota Malang, Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata dan Dandim 0833/Kota Malang langsung turun ke lapangan sendiri.

Kapolres Kota Malang menghimbau, agar massa aksi segera membubarkan diri karena saat ini masih Pandemi Covid-19. Selain itu, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa bersama gabungan elemen masyarakat lain, tidak mengantongi izin dari kepolisian.

“Selain itu, aksi yang dilakukan ini tidak sesuai dengan peringatan “Women Day”. Dan mengganggu aktifitas masyarakat yang lain. Apalagi saat ini masih di massa Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro,” jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (8/3/2021) siang.

“Karena tidak diindahkan peringatan kami oleh pendemo, terpaksa membubarkan aksi tersebut. Karena kita sudah beri kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka,” tambah Kapolres.

Para pendemo ini akhirnya dimasukkan ke dalam truk untuk dikembalikan ke titik awal. Namun ditengah perjalanan, pendemo yang diangkut oleh truk justru melakukan pengerusakan dengan cara menendang kaca bagian belakang truk. Sehingga para pendemo dibawa ke Mapolresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat kita angkut menggunakan truk, mereka justru melakukan pengerusakan dengan menendang kaca truk. Sehingga kami bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri
Next post Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama