110 Pelanggar terjaring saat Operasi Yustisi

Spread the love

Infoone– Menekan penyebaran Covid 19 di Kota Malang, pasukan gabungan dari Satpol PP, TNI – Polisi, dan Dishub lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Selasa (8/12/2020).

Kegiatan operasi digelar di halaman  Taman Krida Budaya Jawa Timur, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kegiatan sendiri digelar selama dua jam, mulai dari pukul 09.21 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga melakukan sidang ditempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dimana di dalam sidang itu terdapat jaksa penuntut umum, hakim dan panitera.

Setiap pengguna jalan yang melintas, dilakukan pengecekan oleh petugas. Bila kedapatan tidak memakai masker, maka langsung wajib mengikuti sidang di tempat.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan kegiatan operasi yustisi ini, merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari.

“Akhir akhir ini (kasus) Covid 19 di Kota Malang meningkat. Selain melaksanakan penegakan Perwal No 30 Tahun 2020, operasi yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat tertib, disiplin, dan mematuhi protokol kesehatan,”

Dirinya menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker dengan benar. Maka para pelanggar itu wajib mengikuti sidang di tempat.

“Bagi para pelanggar yang tidak membawa masker, maka akan kami berikan masker. Setelah itu para pelanggar mengikuti sidang di tempat. Para pelanggar tersebut dikenakan hukuman denda, dimana untuk nominal denda yang diberikan bervariatif yaitu antara Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu,” jelasnya.

Namun dirinya menambahkan,  bilamana ada pelanggar yang tidak membawa uang dan tidak bisa membayar denda sidang di tempat. Maka pihaknya akan memberikan toleransi, yaitu dengan diberikan sanksi sosial.

“Sanksi sosialnya macam macam, seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau menyapu dan bersih bersih. Intinya kami ingin para pelanggar protokol kesehatan tersebut jera dan tidak kembali mengulangi kesalahannya lagi,” tegasnya.

Sementara itu dirinya mengungkapkan dari hasil operasi yang dilakukan di Taman Krida Budaya Jatim tersebut, petugas gabungan menindak sebanyak 110 pelanggar.

“Ada sebanyak 110 pelanggar protokol kesehatan yang kami tindak pada operasi yustisi hari ini. Dengan total uang denda yang kami kumpulkan dalam kegiatan operasi yustisi ini, mencapai sebanyak Rp. 2.350.000,” terangnya.

Menurut pria berkacamata ini, alasan lupa menjadi alasan yang sering dilontarkan oleh para pelanggar protokol kesehatan.

“Sebagian besar para pelanggar lupa tidak memakai masker atau lupa tidak membawa masker. Apapun alasannya, tetap kami lakukan penindakan,” tambahnya.

Dirinya berharap dengan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang rutin dilakukan, masyarakat Kota Malang semakin sadar dengan pentingnya penggunaan masker.

“Kami berharap di operasi operasi yustisi berikutnya, pelanggar yang ada akan semakin berkurang. Dan perlu diimgat, pandemi Covid 19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap mematuhi 3M sesuai dengan anjuran pemerintah, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak,” tandasnya. (kukuh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polisi Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
Next post Covid Hunter Polresta Malang Kota Sigap Tangani Pasien Isolasi Mandiri