Cerdas Bermedia Sosial, Jangan Sampai di tangkap Polisi Gegara Upload Berita Bohong

Spread the love

Infoone – Polisi mengamankan pemilik akun media sosial Facebook Chaplin Gtgbgt dengan nama asli Aji Prasetyo Utomo, yang sempat menggungah postingannya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya.

Dalam postingannya, dirinya mengaku telah mengalami kecelakaan akibat lampu Penerangan Jalan Umum yang mati pada malam hari dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang.

Ternyata diketahui, postingan tersebut adalah hoaks, setelah munculnya video permohonan maaf dari Aji Prasetyo Utomo, Namun, karena postingan itu telah Sat Reskrim Polresta Malang Kota menangkap Aji Prasetyo Utomo, untuk dimintai keterangan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, anggotanya telah menjemput pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, “Betul, anggota kami telah mengamankan pelaku. Pelaku telah kami bawa ke Satreskrim Polresta Malang Kota,” Senin (5/7/2021).

Kurang lebih pukul 19.40 WIB, pelaku penyebaran hoaks, Aji Prasetyo Utomo (23) menyampaikan permohonan maaf di kantor Polisi.

“Saya memohon maaf atas postingan di Facebook saya, yang saya posting di grup Komunitas Peduli Malang Raya. Karena postingan itu sudah membuat gaduh warga Malang,” terangnya.

Pelaku yang merupakan warga Kota Batu itu menyampaikan, bahwa postingan itu dibuat untuk sensasi saja. “Saya sebetulnya juga tidak ada alasan menolak PPKM Darurat, karena ikut-ikutan dan mencari sensasi saja. Dan saya juga hanya ikut-ikutan untuk posting terkait pemadaman PJU di Kota Malang,” Ucapnya.

Diriya juga mengaku, postingan itu dibuat pada Minggu (4/7/2021) pukul 20.00 WIB, di rumahnya, Foto luka yang saya posting itu, sebenarnya foto kecelakaan saya pada tanggal 24 Mei lalu di daerah Dau, jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, memang banyak laporan terkait postingan di media sosial.

Akan tetapi postingan pelaku dianggap provokatif, sehingga diproses oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Apa yang diposting adalah kebohongan semata, kejadian laka yang dialami pelaku sudah lampau. Bukan terjadi pada Minggu (4/7/2021) malam,” ucapnya.

Tinton juga menyampaikan, bahwa pelaku tidak dilakukan penahanan, Namun, hanya diberikan peringatan agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, Hal ini juga untuk memberikan pelajaran, sekaligus pengetahuan kepada masyarakat. Untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima sebuah informasi.

“Ini harus saya sampaikan kepada masyarakat untuk bisa bijak. Jangan malah menebarkan informasi atau berita fitnah. Jangan sampai ada kejadian laka lantas, langsung dikaitkan adanya pemadaman lampu jalan,” tandas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Vaksinasi di Puskesmas Janti Berjalan Lancar, dipantau Langsung Oleh Muspida
Next post Sinergitas Forkopimda Sidoarjo untuk Sukseskan PPKM Darurat