Buka Suara, Direktur Penyelidikan KPK, Soal Dikembalikan Firli ke Polri

Spread the love

Jakarta – Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro buka suara merespons tindakan Komisioner Firli Bahuri yang behrarap dirinya kembali ke instansi Polri.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Endar meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Sekretariat Jenderal KPK yang mengurus soal perpindahan pegawai.

Silahkan tanya ke sekjen, masalah itu beliau yang membidangi, Ujar Endar kepada cnnindonesia.com melalui pesan tertulis, kamis (9/2).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa melempar isu tersebut kepada juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

“Tolong dengan Jubir ya. Terima kasih dan salam,” imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada surat rekomendasi yang dikirim KPK kepada Polri terkait pengembalian dua jenderal polisi yakni Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya. Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan November tahun lalu,” kata Ali.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi telah menerima surat rekomendasi dari Firli dimaksud.

Listyo menjelaskan surat itu masih dipelajari alias belum ada keputusan tindak lanjutnya.

“Iya memang betul ada [surat rekomendasi]. Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” kata Listyo.

Adapun Firli tidak membantah perihal surat rekomendasi tersebut.

“Pembinaan karier polisi maupun Kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri. Kita hanya bisa berkomunikasi, semuanya berada di mereka karena pembinaan karier mereka ada di tangan Kejaksaan maupun di Polri,” ucap Firli.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Karyoto untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, kontak yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

“Materi ekspose mau di internal KPK maupun dengan pihak BPK adalah materi rahasia. Jadi, siapa yang bocorin kalau bukan orang dalam,” ujar sumber (ryn/bmw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan, Kapolres Ngawi Cek Hasil Renovasi Ruangan
Next post Curhat Tentang Sepeda Listrik, Ini Penjelasan Polres Ngawi