Operasi Yustisi, Himbauan Prokes Bagi Pengunjung Cafe
Polresta Malang Kota – Sabtu (9/10/2021), Polresta Malang Kota melaksanakan Operasi Yustisi dan edukasi protokol kesehatan yang ada di wilayah kota malang khususnya tempat keramaian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini gabungan yang diikuti oleh anggota dari Kodim Kota Malang, Personil Pol PP Pemkot Malang, serta Polresta Malang Kota yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota.
Oprasi yustisi ini tidak hanya memberikan himbauan peringatan untuk membatasi kegiatan masyarakat kami berbagi senyum dengan para pedagang, tukang becak dan masyarakat lainnya yang terdampak oleh pandemi covid-19, ucap Kabag Ops
Kegiatan ini merujuk dari Intruksi Mendagri Nomor : 15/ 2021 dan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 40 tahun 2021 tentang PPKM Darurat serta menekan penyebaran Virus Covid-19 dan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta mengoptimalkan tingkat kesadaran /kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas diluar.
Sasaran yang dituju mulai dari tempat keramaian seperti Café yang sudah aktif menerima tamu akan tetapi belum memperhatikan Protokol Kesehatan, Jl.Trunojoyo, Jl. Ronggo Warsito, Jl.Embong Berantas, Jl.Gatot Subroto Jl.Kol.Sugiono, Jl.Cipto Mulyo , Jl.Gadang , Jl. S.Supriyadi, Jl.IR Rais, Jl.Langsep, Jl. Galunggung, Jl.MT Haryono, Jl.Suhat, Jl.BS Riadi, Jl.Ijen, Jl.Kawi,Jl. Basuki Rahmat, Jl.Panglima Sudirman, hingga Jl.Trunojoyo.
Operasi Yustisi ini kita laksanakan untuk mengurangi aktifitas saat pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Malang, dengan memberikan edukasi protokol Kesehatan dan teguran tentunya bagi yang masih bandel melanggar prokes.
Harapannya masyarakat lebih sadar dan pentingnya menjaga diri dan menghindari tertularnya Covid-19, serta kita akan selalu mengingatkan secara konsisten dan terus menerus malalui operasi yustisi, agar kita dapat mencegah penyebaran Covid-19 di kota malang.