Gelar Pasukan, Kapolres Tabanan: Personel Ops Zebra Agung 2022 Harus Edukatif dan Humanis

Spread the love

Infoone.net | Tabanan – Wujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi, pagi tadi Kamis (24/11). Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K M.H pimpin gelar pasukan Operassi Zebra Agung 2022, di lapangan apel Polres Tabanan.

Selain Waka Polres Tabanan apel gelar pasukan juga diikuti PJU Polres Tabanan,  Kodim 1619 Tabanan, Kadishub, Kasat Pol PP, Kepala Dinkes dan Kepala BPBD Kabupaten Tabanan.

Dalam sambutannya Kapolres Tabanan AKBP Ranefli menyampaikan maksut dan tujuan Ops Zebra Agung 2022, selain menciptakan ketertiban berlalu lintas juga, kamtibmas di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Operasi Zebra Agung 2022 bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcar lantas, wujud keseriusan dan kesiapan baik personel maupun serta sarana pendukung lainnya, agar dalam pelaksanaan operasi bisa berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, sinergitas dan kolaborasi yang sudah terjalin ini bisa lebih ditingkatkan dalam memelihara stabilitas kamtibmas di wilayah Tabanan.” ucapnya. (Kamus, 24/11)

Penegakan hukum Operasi Zebra Agung 2022 mengedepankan tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Operasi selama 14 hari mulai dari tanggal 24 November s.d 7 Desember 2022. Ops Zebra Agung 2022 mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif, preventif, tegas, profesional dan humanis ke masyarakat, utamakan keamanan keselamatan dalam tugas dan untuk penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas difokuskan tilang elektronik atau ETLE, baik secara statis maupun mobile”. Tegas AKBP Ranefli.

Ops Zebra Agung 2022 dilaksanakan Polda Bali dan diiikuti Polresta ataupun Polres Jajaran dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi”

Beberapa prioritas pelanggaran yang diperhatikan dalam penegakan hukum, diantaranya dimulai dari:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara.
  • Pengendara di bawah umur.
  • Penggunaan helm SNI dan safety belt.
  • Pengendara melawan arus
  • Berkendara melebihi batas kecepatan.
  • Dll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Jember Damaikan Konflik Wartawan dengan Pengurus Pesantren
Next post Wujud Sinergitas Dengan Awak Media, Kapolres Gresik Gelar Piramida bersama GOP